Minggu, 06 Desember 2015

Perlakuan Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Badan pasca diberlakukannya PP 46 (PPh Final 1 Persen).” Meskipun membahas aspek perpajakan, saya akan lebih menekankan perlakuan akuntansinya.
Rekan yang bekerja atau menangani klien perusahaan skala mikro-kecil-menengah (UMKM) pastinya banyak berurusan dengan PP 46. Sebab, yang kena peraturan baru ini memang hanya UMKM dengan omzet (penghasilan kotor) tak lebih dari 4,8 milyar per tahun, baik itu wajib pajak perorangan (WPO) mapun Badan Usaha (WP Badan).
Kasarannya, sbb:
  • Untuk wajib pajak beromzet maksimal Rp 4,8 milyar/tahun (atau maksimal Rp 400 juta per bulan), berlaku PP 46, artinya membayar PPh Pasal 4 (2) dengan tarif 1 persen dari omzet per bulan dan bersifat final (tidak bisa dikreditkan).
  • Untuk wajib pajak beromzet di atas Rp 4,8 milyar/tahun, berlaku UU PPh normal, artinya mengangsur PPh Pasal 25, dan menghitung Pajak Badan Terutang di akhir tahun berdasarkan PPh Pasal 31e dan Pasal 17.
Gampang?
Entah anda, tapi sebagian besar klien yang saya tangani—baik yang beromzet 4,8 milyar ke bawah maupun yang di atas 4,8 milyar—masih bingung. Saya bukan konsultan pajak, tapi demi kelancaran bersama saya memilih pro-aktif dengan cara datang ke KPP dan bertanya pada AR yang rata-rata bersedia menjelaskan.

Sumber Kebingungan

Secara umum, akuntansi jauh lebih rumit ketimbang perpajakan. Namun khusus untuk penerapan peraturan PP 46 ini saya pribadi akui memang lebih rumit dibandingkan perlakuan akuntansinya. Apakah karena baru? Entahlah.
Dari keluhan yang saya terima dari beberapa klien, ada 4 hal utama yang membuat PPh Final 1 persen ini agak membingungkan, yaitu:
1. Baru – PP 46 ini baru (sejak Juli 2013), wajar jika masih agak membingungkan sebagian wajib pajak. Menjadi semakin membingungkan karena peraturan ini keluar di pertengahan tahun takwim dan berlaku saat itu juga. Karena berlaku di seketika di pertengahan tahun maka untuk Tahun Fiskal 2013 semester pertama masih pakai aturan lama, sementara semester keduanya pakai aturan baru ini, ini jelas membingungkan terutama saat membuat SPT di akhir 2013. Ditambah lagi kurangnya waktu sosialisasi.
2. Penentuan Batas Omzet – Terkait penentuan omzet (“tidak tembus” dan “tembus” 4,8 milyar) membingungkan sebab: batasan 4,8 milyar adalah untuk satu tahun, sementara penghitungan setoran 1 persen harus dilakukan setiap bulan. Pertanyaan yang banyak muncul: bagaimana wajib pajak bisa yakin akan beromzet “tidak tembus” atau “tembus” 4,8 milyar setahun, sementara tahun belum berakhir? (lihat yang berikut ini)
3. Fluktuatif – Omzet (Penjualan) bersifat fluktuatif. Contoh: omzet bulan ini hingga beberapa bulan ke depan mungkin rata-rata Rp 450 juta, bagaimana jika nanti ternyata turun sehingga total setahunnya tidak tembus 4,8 milyar sementara kami sudah terlanjur setor PPh Pasal 25? Atau sebaliknya—omzet bulan ini hanya 350 juta, bagaimana jika nanti ternyata naik sehingga totalnya setahun tembus Rp 4,8 milyar sementara kami terlanjur bayar PPh Final 1 persen?
4. Istilah Final – Terutama bagi saya (dan rekan-rekan orang accounting lainnya), istilah “Final” atau “tidak final” (baca: bisa atau tidak bisa dikreditkan/dikompensasikan) sangat menentukan bagaimana cara kita mengakuinya di dalam laporan keuangan komersial. Pajak yang sifatnya final—seperti “Pajak atas Bunga Jasa Giro” dan lainnya—yang masuk obyek PPh Pasal 4 (2), langsung kita bebankan (Beban PPh). Sedangkan pajak yang “tidak bersifat final” (e.g. PPh Pasal 22 dan 23) kita akui sebagai “Utang PPh” bernilai negative (di sisi debit) yang artinya akan menjadi faktor pengurang Utang PPh sebab di akhir tahun bisa dikreditkan (dikompensasikan). Dan, khusus PPh Pasal 25 (angsuran PPh Badan) biasanya kita akui sebagai “Uang Muka PPh” yang nantinya juga akan menjadi faktor pengurang PPh Badan. Masalahnya, pajak PPh 1 persen dari omzet ini masuk kelompok Pasal 4 (2) dan disebut “final,” pertanyaan yang muncul kemudian: apakah tidak ada perubahan terlepas berapapun total omzet diketahui di akhir tahun? Kerumitan macam inilah yang menghantui pikiran kita di accounting—setidaknya di awal-awal (saat petunjuk pelaksaannya belum jelas).
Empat hal itulah yang menjadi sumber utama kebingungan terkait perlakuan akuntansi PPh pasca PP 46 Tahun 2013. Belum lagi terkait pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain, belum lagi pemisahan perlakuan antara penghasilan usaha dan penghasilan dari pekerjaan lepas. Intinya pusing tujuh keliling.

Solusi?

Kunci utama agar perlakuan akuntansi PPh nya menjadi PAS (tidak membingungkan lagi), menurut saya, pahami petunjuk pelaksanaan PP 46 ini terlebih dahulu. Saya yakin semua sudah baca Peraturan Menteri Keuangan No 107/PMK.011/2013 dan Serat Edaran Dirjen Pajak No. SE-42/PJ/2013 (yang belum silahkan googling). Dari hasil membaca PMK dan SE tersebut serta arahan dari AR, terkait kebungungan-kebingunan di atas, saya akan coba perjelas melalui tulisan ini.
Dan untuk lebih mudahnya, saya bagi per tahun fiskal saja.

1. Untuk Tahun Fiskal 2013

Saya yakin semua sudah beres. Kan sudah lewat 2,5 tahun. Yang jelas PP 46 berlaku sejak Juli 2013, namun batasan omzet dihitung berdasarkan tahun fiskal 2012 (artinya lihat berapa besarnya “Perederan Usaha”/omzet yang tercantum pada SPT 2012):
  • Jika belum tembus 4,8 milyar berarti kena aturan PP 46.
  • Jika melewati Rp 4,8 milyar namun di bawah 50 milyar berarti kenanya UU PPh Normal (ngangsur PPh Pasal 25 per bulan dan hitung kurang bayar di akhir tahun berdasarkan Pasal 31e dan pasal 17.

2. Untuk Tahun Fiskal 2014

Saya rasa juga sudah pada rampung. Hanya persoalan berapa total omzet yang tercantum di SPT 2013.
  • Jika belum tembus 4,8 milyar berarti untuk tahun 2014 kemarin sepenuhnya kena PP 46—bayar PPh Pasal 4 (2) 1% x omzet per bulan.
  • Sedangkan jika tembus 4,8 milyar berarti tahun 2014 kemarin kena UU PPh normal (ngangsur PPh Pasal 25 setiap bulan dan hitung PPh Badan kurang bayar di akhir tahun berdasarkan Pasal 31e dan 17).
Catatan: Jikapun ada perubahan omzet di pertengahan tahun—entah ke atas 4,8 milyar atau ke bawah 4,8 milyar—maka yang diberlakukan tetap ketentuan di awal hingga akhir tahun Fiskal (perubahan baru diberlakukan di tahun Fiskal berikutnya.)

3. Untuk Tahun Fiskal 2015

Apakah kena PP 46 atau tidak, patokannya total omzet tahun 2014 (lihat SPT).
Pertanyaan: Jika kenanya PP 46, bagaimana perlakuan akuntansinya?
Jawaban: Transaksi penjualan harian dijurnal seperti biasa—mengikuti standar pengakuan pendapatan (revenue recognition)—untuk sementara lupakan urusan PPh (nanti di akhir bulan baru dipikirkan):
[Debit]. Piutang = Rp xx
[Kredit]. Penjualan Rp xx
Dan;
[Debit]. HPP = Rp xx
[Kredit]. Persediaan Rp xx
Asumsi: tanpa PPN (WP non-PKP sebab beromzet tak lebih dari 4,8 milyar per tahun). Begitulah jurnal pengakuan atas penjualan dibuat setiap hari sampai akhir bulan.
Katakanlah posisi saldo di akhir Januari 2015, sbb:
  • Saldo (Buku Besar) akun Piutang, bertambah Rp 300 Juta (Lap Posisi Keuangan)
  • Saldo (Buku Besar) akun Penjualan, bertambah Rp 300 Juta (Lap Laba/Rugi)
  • Saldo (Buku Besar) akun HPP, bertambah Rp 170 Juta (Lap Laba/Rugi)
  • Saldo (Buku Besar) akun Persediaan, berkurang Rp 170 Juta (Lap Posisi Keuangan, asumsi tidak ada pembelian)
Ini berarti, total omzetnya Rp 300 juta. Karena kena PP 46, maka total PPh Pasal 4 (2) yang harus dibayar adalah Rp 300 Juta x 1% = Rp 3 juta. Saat diketahui (di akhir bulan) diakui dengan jurnal:
[Debit]. Beban PPh Pasal 4 (2) = Rp 3 juta
[Kredit]. Utang PPh Pasal 4 (2) = Rp 3 juta
Sehingga, jika Beban Operasional Rp 100 juta misalnya, maka “Laba Setelah Pajak” pada “Laporan Laba/Rugi (1 s/d 31 Jan 2015)” menjadi = 300 Juta – 170 Juta – 100 Juta – Rp 3 juta = 27 Juta. Angka Laba inilah yang ditutup buku.
Dan, pada Laporan Posisi Keuangan (alias Neraca) per 31 Januari 2015 muncul Utang PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp 3 Juta. Jika dilunasi tanggal 9 Februari 2015, maka atas pelunasan tersebut dijurnal:
[Debit]. Utang PPh Pasal 4 (2) = Rp 3 Juta
[Kredit]. Kas = Rp 3 Juta.
Note: setelah dilunasi saldo “Utang PPh Pasal 4 (2)” menjadi 0 (nol)
Demikian terus setiap bulannya dari Januari s/d Desember 2015 nanti. Jika total penjualan tidak lebih dari Rp 4,8 Milyar maka artinya sudah tidak ada persoalan:
  • Berapapun besarnya total penjualan, itulah nilai “Penjualan” yang disajikan pada “Laporan Laba/Rugi 2015.”
  • Berapapun total PPh Pasal 4 (2) yang disetor dari Januari s/d Desember 2015, itulah “Beban PPh Badan” (Corporate Income Tax) yang disajikan pada Laporan Laba/Rugi 2015.
  • Berapapun nilai Laba setelah dikurangi “Beban PPh Badan” itulah “Laba Setelah Pajak” yang ditutup dengan cara melawankannya dengan akun “Laba Ditahan” (Retained Earning) dan menjadi faktor penambah nilai “Ekuitas” pada Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2015.
Pertanyaan: Bagaimana, kumaha, piye, what if, di akhir 2015 ternyata total penjualan (omzet) melewati angka Rp 4,8 milyar, katakankanlah Rp 5,2 milyar misalnya?
Jawaban: Berarti mulai Januari 2016 berlaku UU PPh normal (bukan PP 46 lagi), artinya mengangsur dengan PPh Pasal 25. Berapa besarnya angsuran mulau Januari 2016? Dihitung berdasarkan Laba/Rugi dan Perhitungan PPh Badan bulan Januari 2016. Misalnya, diketahui:
  • Penjualan = Rp 460 Juta
  • HPP = Rp 300 Juta
  • BOP = Rp 100 Juta
Maka:
Langkah-1. Hitung “Laba Sebelum Pajak” untuk bulan tersebut:
  • Laba Sebelum Pajak Sebulan = 460 – 300 – 100 = Rp 60 Juta
Langkah-2. Setahunkan “Laba Sebelum Pajak”:
  • Laba Sebelum Pajak Disetahunkan = Rp 60 Juta x 12 = Rp 720,000,000
Langkah-3. Pisahkan porsi laba yang memperoleh fasilitas potongan 50% dari yang tidak memperoleh fasilitas:
  • Porsi Laba mendapat potongan = [4,800,000,000/(460 juta x 12)] x 720,000,000 = Rp 626,086,957
  • Porsi Laba tidak mendapat potongan = 720,000,000 – 626,086,957 = Rp 93,913,043
Langkah-4. Hitung PPh Badan:
  • PPh Pasal 31e (dengan potongan) = 50% x 25% x 626,086,957 = Rp 78,260,870
  • PPh Pasal 17 (tanpa potongan) = 25% x 93,913,043 = Rp 23,478,261
  • Total PPh Badan = 78,260,870 + 23,478,261 = Rp 101,739,130
Langkah-5. Hitung angsuran PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 25 = 1/12 x 101,739,130 = Rp 8,478,261
Hasil Akhir: Nilai PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulan dari Jan s/d Des 2016 sebesar 8,478,261 dan diakui dengan jurnal:
[Debit]. Uang Muka PPh Badan = Rp 8,478,261 (masuk kelompok Aset pada Lap Posisi Keuangan)
[Kredit]. Kas = Rp 8,478,261
Itu jika total omzet tahun 2014 tidak tembus 4,8 milyar (tetapi baru tembus di 2015)
Pertanyaan: Bagaimana jika total omzet 2014 tembus 4,8 milyar? Bagaimana perlakuan akuntansinya untuk 2015?
Jawaban: Berarti sejak Januari 2015 lalu berlaku UU PPh normal (bukan PP 46)—mengangsur PPh Pasal 25 dengan tata cara penghitungan seperti contoh di atas. Dan perlu diingat kembali bahwa, ketika yang berlaku adalah UU PPh normal (bukan PP 46), maka besarnya angsuran bersifat tetap setiap bulannya dari Jan s/d Des 2015 nanti. Katakanlah, setelah dihitung, besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar pada Januari 2015 sebesar Rp 10 Juta (saya tidak perlu buatkan contoh kasus lagi silakan liat contoh di atas). Maka, angka angsuran Rp 10 juta tersebut dibayarkan masing-masing untuk Januari, Februari, Maret, April, dan seterusnya, hingga Desember 2015, dengan jurnal yang selalu sama setiap bulannya, yaitu:
[Debit]. Uang Muka PPh Badan = Rp 10,000,000
[Kredit]. Kas = Rp 10,000,000
Tidak peduli berapapun besarnya omzet dan laba setiap bulannya.
Sehingga, total PPh Pasal 25 yang dibayarkan dari Jan s/d Des 2015 otomatis Rp 10 juta x 12 = Rp 120 Juta, dan tercermin dalam saldo akun “Uang Muka PPh Badan” pada Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 nanti.
Pertanyaan: Bagaimana jika di pertengahan tahun Oktober 2015 total omzet diketahui tembus Rp 4,8 milyar?
Jawaban: Yang berlaku tetap UU PPh normal (bukan PP 46), artinya tetap mengangsur PPh Pasal 25 sebesar Rp 10 Juta, tanpa perlu pusing-pusing berpikir tentang PPh final 1%, hingga Desember 2015.
Pertanyaan: Lalu bagaimana perhitungan dan pengakuan PPh Badan Tahunan untuk 2015?
Jawaban: Buat Laporan Laba/Rugi normal untuk 12 bulan (Jan s/d Des 2015) hingga diketahui besarnya “Laba Sebelum Pajak.” Misalnya, diketahui:
  • Penjualan = Rp 12 Milyar
  • HPP = Rp 8 Milyar
  • BOP = Rp 2 Milyar
Maka:
Langkah-1. Hitung Laba Sebelum Pajak
  • Laba Sebelum Pajak = 12 – 8 – 2 = 2 Milyar
Langkah-2. Pisahkan porsi Laba
  • Mendapat potongan = 4,8/12 x 2 Milyar = Rp 800,000,000
  • Tidak dapat potongan = 2,000,000,000 – 800,000,000 = 1,200,000,000
Langkah-3. Hitung PPh Badan:
  • PPh Badan Pasal 31e = 50% x 25% x 800,000,000 = Rp 100,000,000
  • PPh Badan Pasal 17 = 25% x 1,200,000,000 = Rp 300,000,000
  • Total PPh Badan = Rp 400,000,000
Langkah-4. Akui “Beban PPh Badan” dan “Utang PPh Badan” dengan jurnal:
[Debit]. Beban PPh Badan = Rp 400,000,000
[Kredit]. Utang Beban PPh Badan = Rp 400,000,000
Setelah jurnal dimasukkan, maka:
  • Pada “Laporan Laba Rugi” akan muncul “Beban PPh Badan” sebesar Rp 400,000,000. Sehingga Laba Setelah Pajak menjadi: Rp 2 Milyar – Rp 0,4 Milyar = Rp 1,6 Milyar. Angka 1,6 Milyar inilah yang ditutup ke akun “Laba Ditahan” (Retained Earning).
  • Pada “Laporan Posisi Keuangan” akan muncul “Utang PPh Badan” sebesar Rp 400,000,000.
Langkah-5. Buat penyesuaian untuk menghapus “Uang Muka PPh Badan” (angsuran PPh Pasal 25 dari Jan s/d Des) dengan jurnal:
[Debit]. Utang PPh Badan = Rp 120,000,000
[Kredit]. Uang Muka PPh Badan = Rp 120,000,000 (=10 juta x 12)
Dengan masuknya jurnal tersebut maka:
  • Saldo “Uang Muka PPh Badan” menjadi = 120,000,000 – 120,000,000 = 0 (nol)
  • Saldo “Utang PPh Badan” menjadi = 400,000,000 – 120,000,000 = Rp 280,000,000
Utang PPh Badan sebesar Rp 280,000,000 itulah yang menjadi “PPh Badan Kurang Bayar” yang akan muncul pada SPT PPh Badan tahun 2015. Saat dibayar pada tanggal 25 Maret 2016 misalnya, dijurnal:
[Debit]. Utang PPh Badan = Rp 280,000,000
[Debit]. Kas = Rp 280,000,000
Sehingga saldo Utang PPh Badan menjadi 0 (nol).
Pertanyaan: Bagaimana jika diakhir tahun ternyata total omzet dibawah 4,8 milyar?
Jawaban: Tetap menggunakan perhitungan PPh Normal yaitu Pasal 31e (tanpa pasal 17 karena total omzet dibawah 4,8 milyar), dengan perlakuan akuntansi yang juga sama seperti di atas. Hanya saja, mulai Januari s/d Desember 2016 berlaku PP 46 yaitu: Bayar PPh Pasal 4 (2) 1% dari omzet setiap bulan (bukan angsuran PPh Pasal 25).

Simpulan

1. Atas kebingungan terkait PPh Badan Pasca PP 46, pahami UU PPh Pasal 17 dan 31e, pahami PP 46 dan petunjuk pelaksanaannya (terutama Peraturan Menteri Keuangan No 107/PMK.011/2013 dan Serat Edaran Dirjen Pajak No. SE-42/PJ/2013).
2. Apakah kena PP 46 atau UU PPh Normal, tergantung omzet tahun pajak sebelumnya (lihat SPT tahun sebelumnya).
3. Jika omzet tahun sebelumnya tidak tembus 4,8 milyar, berarti kena PP 46 yang artinya juga bayar PPh Pasal 4 (2) dengan tarif 1 persen dari omzet per bulan (dari Januari s/d Des) selama tahun tahun pajak bersangkutan, tanpa mempedulikan fluktuasi omzet yang sedang terjadi.
4. Jika omzet tahun sebelumnya tembus 4,8 milyar, berarti kena UU PPh Normal, yang artinya juga bayar angsuran PPh Pasal 25. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh Pasal 29 tahun lalu dibagi 12 (atau dikalikan 1/12) apabila tahun sebelumnya juga kena UU PPh normal. Apabila tahun sebelumnya kena PP 46, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan cara mencari laba kena pajak bulan tersebut untuk kemudian disetahunkan, dicari PPh Badan setahun untuk kemudian di bagi 12 (atau kali 1/12). Angsuran PPh Pasal 25 bersifat tetap setiap bulannya selama satu tahun pajak bersangkutan, tanpa mempedulikan fluktuasi omzet yang sedang terjadi.
5. Dari perspektif akuntansi, PPh Pasal 4 (2) yang dibayarkan tiap bulan (dalam hal kena PP 46) langsung diakui sebagai “Beban PPh Badan.” Akumulasi saldo akun “Beban PPh Badan” selama satu tahun disajikan sebagai “Beban PPh Badan” pada “Laporan Laba/Rugi” dan akan menjadi pengurang besarnya nilai “Laba Setelah Pajak” yang akan ditutup ke rekening “Laba Ditahan” (Retained Earning).
6. Dari perspektif akuntansi, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan tiap bulan (dalam hal kena UU PPh normal) untuk sementara diakui sebagai “Uang Muka PPh Badan” yang di akhir tahun buku dihapus (write off atau washed) dengan jurnal penyesuaian yang melawankannya dengan saldo akun “Utang PPh Badan” dari hasil perhitungan PPh Pasal 31e dan PPh Pasal 17 (jika ada).
7. Dari perspektif akuntansi, setiap pemotongan dan pemungutan (potput) oleh pihak lain yang TIDAK DAPAT DIKREDITKAN langsung diakui sebagai “Beban PPh Badan” yang nantinya akan menjadi penambah “Beban PPh Badan” dari hasil perhitungan Laba/Rugi di akhir tahun. Sedangkan yang DAPAT DIKREDITKAN diakui sebagai “Utang PPh Badan” bernilai negatif (bersaldo debit) sehingga akumulasinya akan menjadi pengurang “Utang PPh Badan” dari hasil perhitungan Laba/Rugi di akhir tahun.
8. Hal-hal terkait “koreksi fiskal” (positif maupun negatif) diperlakukan seperti biasanya, tentunya dengan tetap memperhatikan kemungkinan adanya perubahan dari sisi UU Pajak yang berlaku. Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan, tetap mengikuti standar (PSAK) terkait


SUMBER : http://jurnalakuntansikeuangan.com/2015/06/perlakuan-akuntansi-pajak-penghasilan-pph-setelah-pp-46/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar